Koreksi Pasal 84
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
(1) Pelindungan layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) huruf d diberikan dalam bentuk:
a. kompensasi; dan/atau
b. ganti rugi.
(2) Pelindungan jiwa, kecelakaan, dan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) huruf e diberikan dalam bentuk:
a. asuransi; dan/atau
b. penanganan jemaah dan petugas haji sakit setelah melaksanakan Ibadah Haji.
(3) Besaran pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a untuk asuransi jiwa paling sedikit sebesar Bipih.
(4) Masa pertanggungan asuransi bagi Jemaah Haji Reguler dimulai sejak Jemaah Haji Reguler masuk Asrama Haji Embarkasi atau Embarkasi Antara untuk pemberangkatan sampai keluar Asrama Haji Debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.
(5) Masa pertanggungan asuransi bagi PPIH dimulai sejak PPIH masuk Asrama Haji Embarkasi atau Embarkasi Antara untuk pemberangkatan sampai keluar Asrama Haji Debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.
(6) Masa pertanggungan asuransi bagi pendukung PPIH Arab Saudi dimulai sejak pendukung PPIH Arab Saudi mulai bekerja sampai dengan selesai sesuai masa kerja pelaksanaan tugas.
Koreksi Anda
