Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 83

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri bertanggung jawab memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji Reguler dan petugas haji sebelum, selama, dan setelah melaksanakan Ibadah Haji. (2) Pelindungan kepada Jemaah Haji Reguler dan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas pelindungan: a. warga negara INDONESIA di luar negeri; b. hukum; c. keamanan; d. layanan akomodasi, konsumsi, dan transportasi; dan e. jiwa, kecelakaan, dan kesehatan. (3) Dalam memberikan pelindungan kepada Jemaah Haji Reguler dan petugas haji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait.
Koreksi Anda