Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
Konsumsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 harus memenuhi standar kesehatan, kebutuhan gizi, tepat waktu, tepat jumlah, dan cita rasa INDONESIA.
Koreksi Anda
