Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 81

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Konsumsi bagi Jemaah Haji Reguler dan PPIH di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) disediakan selama berada di Asrama Haji Embarkasi atau Asrama Haji Embarkasi Antara. (2) Konsumsi bagi Jemaah Haji Reguler, PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter, dan pendukung PPIH Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) disediakan selama berada di Arab Saudi.
Koreksi Anda