Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
(1) Akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler dan PPIH saat di INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) disediakan selama berada di Asrama Haji
Embarkasi atau Asrama Haji Embarkasi Antara.
(2) Akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler, PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter, dan pendukung PPIH Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) selama berada di Arab Saudi disediakan saat di Makkah, Madinah, Jeddah, Arafah dan Mina.
(3) Akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memperhatikan aspek keamanan, kenyamanan, kemudahan akses ke dan dari Masjidil Haram di Makkah dan Masjid Nabawi di Madinah, dan kesehatan serta PERATURAN PEMERINTAH Arab Saudi.
Koreksi Anda
