Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 78

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri menyediakan akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler, PPIH, dan pendukung PPIH. (2) Akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan saat di INDONESIA dan/atau di Arab Saudi. (3) Penyediaan akomodasi bagi Jemaah Haji Reguler, PPIH, dan pendukung PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan menggunakan mekanisme tahun jamak dengan memperhatikan hasil evaluasi penyediaan akomodasi tahun sebelumnya. (4) Penyediaan akomodasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dievaluasi setiap tahun oleh Kementerian. (5) Mekanisme tahun jamak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tetap dibayarkan dengan mekanisme pembayaran setiap tahun.
Koreksi Anda