Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap Jemaah Haji Reguler, PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter, dan PHD yang akan diberangkatkan ke Arab Saudi harus memiliki dokumen perjalanan Ibadah Haji berupa: a. paspor; b. visa Haji; dan c. identitas lain sesuai kebutuhan dokumen perjalanan haji. (2) Pengurusan penerbitan paspor oleh Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikoordinasikan oleh Kantor Kementerian Kabupaten/Kota. (3) Pengurusan penerbitan paspor oleh PPIH Arab Saudi, PPIH Kloter, dan PHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan. (4) Pengurusan penyelesaian dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dilakukan oleh Direktur Jenderal Pelayanan Haji.
Koreksi Anda