Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
Prosedur pendaftaran haji bagi PHD:
a. petugas Kantor Wilayah menginput data PHD pada aplikasi Sistem Informasi Kementerian berdasarkan Keputusan Menteri tentang penetapan PHD;
b. PHD melakukan perekaman foto di Kantor Wilayah;
c. PHD menyampaikan nomor rekening atas nama Pemerintah Daerah pada BPS Bipih yang dipilih oleh Pemerintah Daerah; dan
d. PHD menerima lembar bukti Surat Pendaftaran Haji.
Koreksi Anda
