Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Prosedur pendaftaran haji bagi PHD: a. petugas Kantor Wilayah menginput data PHD pada aplikasi Sistem Informasi Kementerian berdasarkan Keputusan Menteri tentang penetapan PHD; b. PHD melakukan perekaman foto di Kantor Wilayah; c. PHD menyampaikan nomor rekening atas nama Pemerintah Daerah pada BPS Bipih yang dipilih oleh Pemerintah Daerah; dan d. PHD menerima lembar bukti Surat Pendaftaran Haji.
Koreksi Anda