Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, PHD di bidang pelayanan umum harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
b. paling rendah berpendidikan sarjana atau sederajat;
c. memiliki kemampuan manajerial;
d. memahami peraturan perhajian, ilmu manasik haji, dan alur perjalanan Ibadah Haji;
e. dapat membaca Al-Qur’an; dan
f. diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, PHD di bidang pelayanan
kesehatan harus memenuhi persyaratan:
a. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar;
b. berprofesi sebagai dokter atau tenaga keperawatan; dan
c. diutamakan sudah menunaikan Ibadah Haji;
dan
d. diutamakan mampu berbahasa Arab dan/atau Inggris.
Koreksi Anda
