Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dibuktikan dengan dokumen:
a. kartu tanda penduduk;
b. surat keterangan sehat dan bebas narkotika dan penggunaan zat adiktif dari pusat kesehatan masyarakat atau rumah sakit Pemerintah;
c. pakta integritas;
d. surat keterangan catatan kepolisian; dan
e. surat tanda registrasi dan surat izin praktik sebagai dokter atau tenaga keperawatan untuk PHD bidang kesehatan.
Koreksi Anda
