Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 52

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Calon PHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 terdiri atas: a. petugas pelayanan umum; dan b. petugas pelayanan kesehatan. (2) Calon PHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. beragama Islam; b. memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan Ibadah Haji; c. memiliki dokumen yang sah; dan d. lulus seleksi.
Koreksi Anda