Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
(1) Calon PHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 terdiri atas:
a. petugas pelayanan umum; dan
b. petugas pelayanan kesehatan.
(2) Calon PHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:
a. beragama Islam;
b. memiliki kemampuan dan pengetahuan di bidang penyelenggaraan Ibadah Haji;
c. memiliki dokumen yang sah; dan
d. lulus seleksi.
Koreksi Anda
