Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
(1) Kantor Wilayah melakukan seleksi calon PHD.
(2) Seleksi calon PHD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menghasilkan calon PHD sesuai alokasi kuota.
(3) Kepala Kantor Wilayah menyampaikan hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah untuk mengikuti bimbingan teknis.
(4) Calon PHD yang telah mengikuti bimbingan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan dinyatakan memenuhi syarat ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
Koreksi Anda
