Koreksi Pasal 49
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
(1) PPIH Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf a mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPIH Embarkasi dan PPIH Arab Saudi.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPIH Pusat membentuk pusat layanan operasional haji di salah satu Embarkasi.
(3) PPIH Arab Saudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf b melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan, pelayanan, dan pelindungan Jemaah Haji Reguler serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPIH Kloter di Arab Saudi.
(4) PPIH Embarkasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf c melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan, pelayanan, dan pelindungan Jemaah Haji Reguler serta mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi PPIH Kloter di wilayah Embarkasi.
(5) PPIH Kloter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) huruf d melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan, pelayanan, dan pelindungan Jemaah Haji Reguler di Kloter, serta membantu tugas dan fungsi PPIH Embarkasi dan PPIH Arab Saudi.
Koreksi Anda
