Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan khusus bagi ketua Kloter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (7) huruf a berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar. (2) Persyaratan khusus pembimbing Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (7) huruf b meliputi: a. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar; dan b. memiliki sertifikat pembimbing ibadah. (3) Persyaratan khusus tenaga kesehatan haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (7) huruf c meliputi: a. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar; dan b. memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda