Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
PPIH harus memenuhi syarat: a. beragama Islam kecuali untuk PPIH Pusat dan PPIH Embarkasi; b. memiliki dokumen yang sah; c. sudah melaksanakan Ibadah Haji untuk PPIH yang bertugas memberikan bimbingan Ibadah Haji; dan d. lulus seleksi dan/atau penunjukan sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda