Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah MENETAPKAN mekanisme seleksi dan penunjukan PPIH dan pendukung PPIH.
Koreksi Anda