Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPIH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) terdiri atas: a. PPIH Pusat; b. PPIH Arab Saudi; c. PPIH Embarkasi; dan d. PPIH Kloter. (2) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c terdiri atas: a. unsur pimpinan; dan b. unsur pelaksana. (3) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit meliputi: a. penanggung jawab; b. wakil penangung jawab; c. pengendali teknis; d. ketua; e. wakil ketua; f. sekretaris; dan g. wakil sekretaris. (4) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit meliputi: a. penanggung jawab; b. wakil penangung jawab; c. ketua; d. wakil ketua; e. sekretaris; f. wakil sekretaris; g. kepala bidang; h. kepala daerah kerja; i. sekretaris daerah kerja; j. kepala seksi; k. kepala sektor; dan l. sekretaris sektor. (5) Unsur pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling sedikit meliputi: a. koordinator; b. wakil koordinator; c. ketua; d. wakil ketua; e. sekretaris; f. wakil sekretaris; g. kepala bidang; dan h. kepala seksi. (6) Unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling sedikit meliputi: a. pelaksana layanan akomodasi; b. pelaksana layanan konsumsi; c. pelaksana layanan transportasi; d. pelaksana layanan bimbingan ibadah; dan e. pelaksana layanan kesehatan. (7) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, terdiri atas: a. ketua kloter; b. pembimbing Ibadah Haji; dan c. tenaga kesehatan haji.
Koreksi Anda