Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk PPIH. (2) PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur: a. Kementerian; b. kementerian/lembaga terkait; c. masyarakat; (3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c meliputi: a. organisasi kemasyarakatan Islam; b. lembaga pendidikan Islam; dan/atau c. tenaga professional. (4) Pembentukan PPIH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah atas nama Menteri.
Koreksi Anda