Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembimbing ibadah KBIHU yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (6) berhak menyelesaikan proses pendaftaran dan melakukan pembayaran Bipih pembimbing pada BPS Bipih sesuai ketentuan prosedur pembayaran Bipih. (2) Pembimbing menyerahkan bukti pembayaran Bipih kepada Kantor Kementerian Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda