Koreksi Pasal 42
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
(1) Pembimbing ibadah KBIHU yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (6) berhak menyelesaikan proses pendaftaran dan melakukan pembayaran Bipih pembimbing pada BPS Bipih sesuai ketentuan prosedur pembayaran Bipih.
(2) Pembimbing menyerahkan bukti pembayaran Bipih kepada Kantor Kementerian Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
