Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
Pembimbing Ibadah Haji harus memenuhi standar kualifikasi:
a. pendidikan paling rendah sarjana/yang sederajat atau lulusan pesantren;
b. memahami fikih haji;
c. telah melaksanakan ibadah haji;
d. memiliki kemampuan memimpin; dan
e. memiliki akhlakul karimah.
Koreksi Anda
