Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembimbing Ibadah Haji harus memenuhi standar kualifikasi: a. pendidikan paling rendah sarjana/yang sederajat atau lulusan pesantren; b. memahami fikih haji; c. telah melaksanakan ibadah haji; d. memiliki kemampuan memimpin; dan e. memiliki akhlakul karimah.
Koreksi Anda