Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembimbing Ibadah Haji harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. beragama Islam; c. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat keberangkatan Jemaah Haji Reguler Kloter pertama; d. memiliki kartu tanda penduduk; e. memiliki kartu keluarga; f. memiliki surat keterangan istithaah kesehatan; g. memiliki rekening atas nama pembimbing pada BPS Bipih; h. terdaftar sebagai pembimbing KBIHU; dan i. memiliki sertifikat pembimbing.
Koreksi Anda