Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
Pembimbing Ibadah Haji harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara INDONESIA;
b. beragama Islam;
c. berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun pada saat keberangkatan Jemaah Haji Reguler Kloter pertama;
d. memiliki kartu tanda penduduk;
e. memiliki kartu keluarga;
f. memiliki surat keterangan istithaah kesehatan;
g. memiliki rekening atas nama pembimbing pada BPS Bipih;
h. terdaftar sebagai pembimbing KBIHU; dan
i. memiliki sertifikat pembimbing.
Koreksi Anda
