Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
(1) Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia setelah masuk Asrama Haji Embarkasi Antara atau Asrama Haji Embarkasi sebelum keberangkatan, nomor porsinya tidak dapat dilimpahkan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi Jemaah Haji Reguler setelah masuk Asrama Haji Embarkasi Antara atau Asrama Haji Embarkasi mengalami sakit dan meninggal dunia setelah masa pemberangkatan berakhir.
Koreksi Anda
