Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal Jemaah Haji Reguler wafat atau sakit permanen memiliki lebih dari 1 (satu) nomor porsi, pelimpahan nomor porsi hanya diberikan 1 (satu) nomor porsi untuk pemberangkatan terdekat dan nomor porsi lain dibatalkan.
Koreksi Anda