Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jemaah Haji Reguler lanjut usia dapat didampingi 1 (satu) orang pendamping. (2) Pendamping Jemaah Haji Reguler lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. memiliki hubungan keluarga sebagai anak kandung atau menantu; dan b. telah mendaftar paling singkat 5 (lima) tahun sebelum keberangkatan Jemaah Haji Reguler Kloter pertama. (3) Jemaah Haji Reguler terpisah dengan mahram atau keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf d harus memenuhi persyaratan: a. memiliki hubungan sebagai suami, istri, anak kandung, saudara kandung, atau orang tua kandung; b. Jemaah Haji Reguler yang akan digabung telah melakukan pelunasan Bipih pada tahap kesatu; c. Jemaah Haji Reguler yang menggabung telah terdaftar paling singkat 5 (lima) tahun sebelum keberangkatan Jemaah Haji Reguler Kloter pertama; dan d. terdaftar dalam 1 (satu) provinsi yang sama dengan Jemaah Haji Reguler yang akan digabung. (4) Jemaah Haji Reguler penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud pada Pasal 24 ayat (4) huruf c memiliki kriteria: a. mengalami keterbatasan fisik, mental, intelektual, dan/atau sensorik yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter; dan b. telah terdaftar paling singkat 5 (lima) tahun sebelum keberangkatan Jemaah Haji Reguler Kloter pertama. (5) Pendamping Jemaah Haji Reguler penyandang disabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4) huruf c harus memenuhi persyaratan: a. memiliki hubungan keluarga sebagai suami, istri, anak kandung, saudara kandung, atau menantu; b. telah terdaftar paling singkat 5 (lima) tahun sebelum keberangkatan Jemaah Haji Reguler Kloter pertama; dan c. terdaftar dalam 1 (satu) provinsi yang sama dengan Jemaah Haji Reguler penyandang disabilitas.
Koreksi Anda