Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
(1) Dalam MENETAPKAN Kuota Haji reguler, Menteri memberi prioritas kuota kepada Jemaah Haji Reguler lanjut usia yang berusia paling rendah 65 (enam puluh lima) tahun dengan persentase tertentu.
(2) Pemberian prioritas kuota kepada Jemaah Haji Reguler lanjut usia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan secara sistem berdasarkan:
a. urutan usia tertua dan/atau masa tunggu di masing-masing provinsi; dan
b. telah mendaftar paling singkat 5 (lima) tahun sebelum keberangkatan Jemaah Haji Reguler Kloter pertama.
Koreksi Anda
