Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN Kuota Haji reguler setelah dibahas dan mendapatkan persetujuan DPR RI. (2) Kuota Haji reguler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi menjadi Kuota Haji provinsi dan kabupaten/kota. (3) Pembagian Kuota Haji provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didasarkan pada pertimbangan: a. proporsi jumlah penduduk muslim antarprovinsi; dan/atau b. proporsi jumlah Daftar Tunggu Jemaah Haji Reguler antarprovinsi.
Koreksi Anda