Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
(1) Jemaah Haji Reguler yang telah diumumkan berhak lunas dan tidak melakukan pelunasan dalam jangka waktu 5 (lima) tahun, status Jemaah Hajinya:
a. digantikan oleh ahli waris; atau
b. dibatalkan dan dikembalikan dana setoran awal Bipih dan/atau setoran angsuran Bipih berikut nilai manfaatnya.
(2) Jemaah Haji Reguler yang tidak melakukan pelunasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikecualikan bagi Jemaah Haji:
a. menunggu mahram;
b. sedang melaksanakan pendidikan; atau
c. sakit.
(3) Penggantian oleh ahli waris atau pembatalan dan pengembalian dana setoran awal Bipih dan/atau dana setoran angsuran Bipih berikut nilai manfaatnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan oleh Menteri paling lambat 30 (tiga puluh) Hari terhitung sejak status Jemaah Haji digantikan atau dibatalkan.
Koreksi Anda
