Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
(1) Ahli waris mengajukan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen:
a. SPH;
b. bukti setoran Bipih;
c. fotokopi kartu tanda penduduk, kartu identitas anak, kartu keluarga ahli waris;
d. fotokopi rekening ahli waris;
e. fotokopi akta kematian dari instansi yang membidangi kependudukan dan catatan sipil atau surat keterangan kematian dari rumah sakit atau desa/kelurahan/nama lainnya; dan
f. surat keterangan ahli waris dan kuasa waris.
(2) Jemaah Haji Reguler mengajukan permohonan pengembalian saldo setoran Bipih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dengan melampirkan dokumen:
a. SPH;
b. bukti setoran Bipih;
c. fotokopi kartu tanda penduduk;
d. fotokopi rekening Jemaah Haji; dan
e. asli surat kuasa kepada ahli waris bagi Jemaah Haji Reguler yang berhalangan tetap atau sakit permanen.
Koreksi Anda
