Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jemaah Haji Reguler yang masuk alokasi kuota berdasarkan nomor urut porsi pada tahun berjalan yang telah melunasi Bipih namun tidak dapat berangkat pada penyelenggaraan Ibadah Haji tahun berjalan karena alasan tertentu, dimasukkan dalam daftar prioritas berangkat tahun berikutnya. (2) Alasan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. kesehatan; b. menunggu mahram; c. pendidikan; d. berhadapan dengan persoalan hukum; atau e. pekerjaan. (3) Jemaah Haji Reguler yang berhak melunasi Bipih tahun berjalan dan tidak melakukan pelunasan Bipih, menjadi Jemaah Haji Reguler daftar berhak lunas Bipih untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun berikutnya.
Koreksi Anda