Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN waktu pelunasan Bipih.
(2) Jemaah Haji Reguler yang berhak melunasi Bipih harus memenuhi persyaratan:
a. masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji tahun berjalan;
b. berusia paling rendah 13 (tiga belas) tahun;
c. memenuhi persyaratan kesehatan; dan
d. belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 18 (delapan belas) tahun sejak menunaikan Ibadah Haji yang terakhir.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dikecualikan bagi warga negara yang akan bertugas sebagai PPIH, pembimbing KBIHU, atau Petugas PIHK.
Koreksi Anda
