Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jemaah Haji Reguler mengajukan permohonan perubahan data secara tertulis kepada Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dengan melampirkan bukti yang sesuai. (2) Dalam hal terjadi perubahan nama Jemaah Haji Reguler, harus melampirkan bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Kantor Kementerian Kabupaten/Kota menerbitkan bukti perubahan data SPH.
Koreksi Anda