Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
(1) Jemaah Haji Reguler mengajukan permohonan perubahan data secara tertulis kepada Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dengan melampirkan
bukti yang sesuai.
(2) Dalam hal terjadi perubahan nama Jemaah Haji Reguler, harus melampirkan bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kantor Kementerian Kabupaten/Kota menerbitkan bukti perubahan data SPH.
Koreksi Anda
