Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Warga negara INDONESIA yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji Reguler dapat mengajukan permohonan perubahan data SPH kepada Kantor Kementerian Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal perubahan data SPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap: a. nama Jemaah Haji Reguler; b. nama orang tua; c. tempat dan tanggal lahir; d. status perkawinan; atau e. status haji, perubahan data SPH dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah.
Koreksi Anda