Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
(1) Warga negara INDONESIA yang telah terdaftar sebagai Jemaah Haji Reguler dapat mengajukan permohonan perubahan data SPH kepada Kantor Kementerian Kabupaten/Kota.
(2) Dalam hal perubahan data SPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap:
a. nama Jemaah Haji Reguler;
b. nama orang tua;
c. tempat dan tanggal lahir;
d. status perkawinan; atau
e. status haji, perubahan data SPH dilakukan setelah mendapat persetujuan dari Kantor Wilayah.
Koreksi Anda
