Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
Pembayaran setoran awal Bipih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dilakukan dengan prosedur:
a. Jemaah Haji Reguler membayar setoran awal Bipih ke rekening atas nama Menteri melalui BPS Bipih;
b. BPS Bipih menerbitkan bukti setoran awal Bipih; dan
c. BPS Bipih menyampaikan bukti setoran awal Bipih kepada Jemaah Haji Reguler dengan tembusan ke Kantor Kementerian Kabupaten/Kota.
Koreksi Anda
