Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepemilikan rekening atas nama Jemaah Haji Reguler sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) huruf a dapat dibuka dan ditransaksikan melalui BPS Bipih di seluruh wilayah INDONESIA.
Koreksi Anda