Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
(1) Setoran awal Bipih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) bukan merupakan dana talangan atau nama lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung yang bersumber dari BPS Bipih.
(2) Dalam hal BPS Bipih diketahui memberikan dana talangan atau nama lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan pemblokiran dan/atau pemutusan koneksi dari Sistem Informasi Kementerian setelah dilakukan klarifikasi.
Koreksi Anda
