Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN setoran awal Bipih.
(2) Jemaah Haji Reguler membayar dana setoran awal Bipih ke rekening atas nama Menteri di BPS Bipih untuk mendapatkan nomor validasi.
(3) Dana setoran awal Bipih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipindahkan pada Hari yang sama ke rekening BPKH pada BPS Bipih.
Koreksi Anda
