Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler melalui layanan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan melalui aplikasi pendaftaran haji. (2) Jemaah Haji Reguler melakukan: a. registrasi pada aplikasi pendaftaran haji; b. pengambilan foto diri; dan c. mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b dan ayat (7). (3) Petugas Kantor Kementerian Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b dan ayat (7). (4) Jemaah Haji Reguler menerima lembar bukti SPH elektronik yang mencantumkan nomor porsi. (5) Pelaksanaan pendaftaran haji secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda