Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler melalui layanan elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c dilakukan melalui aplikasi pendaftaran haji.
(2) Jemaah Haji Reguler melakukan:
a. registrasi pada aplikasi pendaftaran haji;
b. pengambilan foto diri; dan
c. mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b dan ayat (7).
(3) Petugas Kantor Kementerian Kabupaten/Kota melakukan verifikasi dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b dan ayat (7).
(4) Jemaah Haji Reguler menerima lembar bukti SPH elektronik yang mencantumkan nomor porsi.
(5) Pelaksanaan pendaftaran haji secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
