Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler melalui layanan pada Kantor Kementerian Kabupaten/Kota dan layanan keliling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b dilakukan oleh Jemaah Haji Reguler dengan menyerahkan salinan dokumen persyaratan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf b dan ayat (7). (2) Petugas Kantor Kementerian Kabupaten/Kota: a. menginput data Jemaah Haji Reguler pada Sistem Informasi Kementerian; b. melakukan perekaman foto; dan c. menyerahkan lembar bukti SPH yang memuat nomor porsi kepada Jemaah Haji Reguler.
Koreksi Anda