Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dapat dilakukan melalui: a. layanan pada Kantor Kementerian Kabupaten/Kota; b. layanan keliling; c. layanan elektronik; dan d. layanan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda