Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 3 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler
Teks Saat Ini
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) dapat dilakukan melalui:
a. layanan pada Kantor Kementerian Kabupaten/Kota;
b. layanan keliling;
c. layanan elektronik; dan
d. layanan lain yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
