Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, bina, evaluasi, dan penataan organisasi dan tata laksana;
b. koordinasi, bina, dan evaluasi penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan peta jabatan;
c. koordinasi dan fasilitasi pengembangan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana Kementerian;
d. koordinasi, bina, fasilitasi, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik dan reformasi birokrasi;
e. koordinasi, bina, dan pelaksanaan evaluasi kinerja organisasi;
f. pelaksanaan fasilitasi sistem pengendalian intern;
g. penyusunan rencana formasi sumber daya manusia;
h. pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, dan penempatan aparatur sipil negara;
i. pengelolaan data dan naskah sumber daya manusia;
j. pengelolaan sistem dan layanan administrasi sumber daya manusia;
k. pelaksanaan urusan mutasi, promosi jabatan, pemberhentian, dan pemensiunan aparatur sipil negara;
l. pelaksanaan sidang pertimbangan sumber daya manusia;
m. pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan aparatur sipil negara;
n. pelaksanaan asesmen, pemetaan, dan pengelolaan potensi dan kompetensi aparatur sipil negara;
o. penyusunan bahan pembinaan aparatur sipil negara;
p. penyusunan rencana pengembangan dan pola karier aparatur sipil negara;
q. koordinasi dan pengelolaan administrasi penilaian kinerja dan disiplin aparatur sipil negara;
r. koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang sumber daya manusia;
s. pelaksanaan dan koordinasi administrasi seluruh jabatan fungsional di lingkungan Kementerian; dan
t. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang organisasi dan sumber daya manusia.
Koreksi Anda
