Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, bina, evaluasi, dan penataan organisasi dan tata laksana; b. koordinasi, bina, dan evaluasi penyusunan analisis jabatan dan analisis beban kerja, evaluasi jabatan, dan peta jabatan; c. koordinasi dan fasilitasi pengembangan jabatan fungsional dan jabatan pelaksana Kementerian; d. koordinasi, bina, fasilitasi, dan evaluasi pelaksanaan pelayanan publik dan reformasi birokrasi; e. koordinasi, bina, dan pelaksanaan evaluasi kinerja organisasi; f. pelaksanaan fasilitasi sistem pengendalian intern; g. penyusunan rencana formasi sumber daya manusia; h. pelaksanaan pengadaan, pengangkatan, dan penempatan aparatur sipil negara; i. pengelolaan data dan naskah sumber daya manusia; j. pengelolaan sistem dan layanan administrasi sumber daya manusia; k. pelaksanaan urusan mutasi, promosi jabatan, pemberhentian, dan pemensiunan aparatur sipil negara; l. pelaksanaan sidang pertimbangan sumber daya manusia; m. pelaksanaan pemberian penghargaan dan pelindungan aparatur sipil negara; n. pelaksanaan asesmen, pemetaan, dan pengelolaan potensi dan kompetensi aparatur sipil negara; o. penyusunan bahan pembinaan aparatur sipil negara; p. penyusunan rencana pengembangan dan pola karier aparatur sipil negara; q. koordinasi dan pengelolaan administrasi penilaian kinerja dan disiplin aparatur sipil negara; r. koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang sumber daya manusia; s. pelaksanaan dan koordinasi administrasi seluruh jabatan fungsional di lingkungan Kementerian; dan t. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang organisasi dan sumber daya manusia.
Koreksi Anda