Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, Bagian Penatausahaan, Penghapusan, dan Pengadaan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan inventarisasi, pendayagunaan, dan penghapusan barang milik/kekayaan negara; b. pengelolaan sistem barang milik/kekayaan negara; c. pengendalian dan pelaporan barang milik/kekayaan negara; dan d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda