Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda