Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, Bagian Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan bina dan koordinasi pelaksanaan perbendaharaan dan anggaran;
b. penyiapan bahan bina dan koordinasi penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan Sekretariat Jenderal;
c. penyiapan bahan bina dan koordinasi penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan Kementerian;
d. penyiapan bahan bina pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum;
e. penyiapan bahan bina dan koordinasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan dan kerugian negara di lingkungan Kementerian;
f. penyiapan bahan bina dan koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang keuangan; dan
g. penyiapan bahan pembinaan dan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan.
Koreksi Anda
