Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Teks Saat Ini
Bagian Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bina, koordinasi, dan pelaksanaan perbendaharaan, anggaran, akuntansi, dan pelaporan keuangan di lingkungan Kementerian.
Koreksi Anda
