Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Teks Saat Ini
Biro Keuangan dan Barang Milik Negara terdiri atas:
a. Bagian Pelaksanaan Anggaran, Akuntansi, dan Pelaporan Keuangan;
b. Bagian Penatausahaan, Penghapusan, dan Pengadaan Barang Milik Negara; dan
c. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
