Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi, bina, dan pelaksanaan perbendaharaan dan anggaran; b. koordinasi, bina, dan pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Kementerian; c. koordinasi dan bina pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum; d. pelaksanaan inventarisasi dan pendayagunaan barang milik/kekayaan negara kementerian; e. pelaksanaan penghapusan barang milik/kekayaan negara Kementerian; f. koordinasi, bina, dan pengelolaan sistem akuntansi dan keuangan serta barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kementerian; g. koordinasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan dan kerugian negara di lingkungan Kementerian; h. koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang keuangan dan barang milik negara; dan i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan barang milik negara Kementerian.
Koreksi Anda