Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Biro Keuangan dan Barang Milik Negara menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi, bina, dan pelaksanaan perbendaharaan dan anggaran;
b. koordinasi, bina, dan pelaksanaan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Kementerian;
c. koordinasi dan bina pengelolaan penerimaan negara bukan pajak dan badan layanan umum;
d. pelaksanaan inventarisasi dan pendayagunaan barang milik/kekayaan negara kementerian;
e. pelaksanaan penghapusan barang milik/kekayaan negara Kementerian;
f. koordinasi, bina, dan pengelolaan sistem akuntansi dan keuangan serta barang milik/kekayaan negara di lingkungan Kementerian;
g. koordinasi pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan dan kerugian negara di lingkungan Kementerian;
h. koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang keuangan dan barang milik negara; dan
i. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang keuangan dan barang milik negara Kementerian.
Koreksi Anda
