Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Pengelolaan Kinerja, Program, dan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi pengumpulan dan pengolahan data perencanaan, program, dan anggaran;
b. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, dan perjanjian kinerja;
c. pelaksanaan koordinasi, pengumpulan, pengolahan data perencanaan, program, dan anggaran;
d. pelaksanaan penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, dan perjanjian kinerja;
e. evaluasi pelaksanaan kinerja, program, dan anggaran;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda
