Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Bagian Pengelolaan Kinerja, Program, dan Anggaran menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan koordinasi pengumpulan dan pengolahan data perencanaan, program, dan anggaran; b. penyiapan bahan penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, dan perjanjian kinerja; c. pelaksanaan koordinasi, pengumpulan, pengolahan data perencanaan, program, dan anggaran; d. pelaksanaan penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, dan perjanjian kinerja; e. evaluasi pelaksanaan kinerja, program, dan anggaran; dan f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Koreksi Anda