Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Teks Saat Ini
Biro Perencanaan terdiri atas:
a. Bagian Pengelolaan Kinerja, Program, dan Anggaran;
dan
b. jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Koreksi Anda
