Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, perjanjian kinerja, dan rencana anggaran Kementerian; b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian; c. pelaksanaan sinkronisasi program Kementerian di pusat dan daerah; d. pengelolaan dan fasilitasi sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian; e. koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang perencanaan dan penganggaran; dan f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penganggaran.
Koreksi Anda