Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Biro Perencanaan menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana strategis, rencana kinerja, perjanjian kinerja, dan rencana anggaran Kementerian;
b. pelaksanaan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Kementerian;
c. pelaksanaan sinkronisasi program Kementerian di pusat dan daerah;
d. pengelolaan dan fasilitasi sistem akuntabilitas kinerja di lingkungan Kementerian;
e. koordinasi administrasi jabatan fungsional bidang perencanaan dan penganggaran; dan
f. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan penganggaran.
Koreksi Anda
