Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 1 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Haji dan Umrah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas: a. Sekretariat Jenderal; b. Direktorat Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah; c. Direktorat Jenderal Pelayanan Haji; d. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekosistem Ekonomi Haji dan Umrah; e. Direktorat Jenderal Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah; f. Inspektorat Jenderal; g. Staf Ahli Bidang Manajemen dan Transformasi Layanan Publik; dan h. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga.
Koreksi Anda